faq:2022:07:28:000174071_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sudah masukan permohonan pengurangan/pembatalan STP atas pasal 36 ayat 1 c sebanyak 2x dan ditolak, apakah masih bisa mengajukan Pasal 36 ayat 1 a ?
Jawaban
<WRAP> Kalo di aturannya dan di resumenya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174071_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion