User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174067_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#24Q: Mengenai SPT PPN masa Mei 2022 status lebih bayar Rp 6.000.000, Ada pembetulan kerana PM pengganti, sebesar Rp 1.000, Yg Lebih bayar 6.000.000 di SPT nornal, kami kompensasi ke masa pajak berikutnya, untuk SPT pembetulan masa Mei 2022, seharusnya lebih bayar menjadi 6.001.000, namun saat akan kami lapor, yang muncul kenapa hanya 1.000 ya? Apakah yang 6.000.000 memang tidak muncul di BPE? atau bagaimana?


Jawaban

#24A: salah mengisi pada induk efaktur, arahkan pengisian sesuai contoh lampiran PER-29/2015

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T R H P
V L J R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q W G N I
 
faq/2022/07/28/000174067_1234.txt · Last modified: (external edit)