faq:2022:07:28:000174065_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#44Q Bagaimana cara pembetulan SPT di ebupot unifikasi atas setor sendiri transaksi pengalihan tanah dan/atau bagunan yg sdh dilaporkan tetapi adanya kelebihan pembayaran pph yg sdh disetor sendiri tsb?
Jawaban
#44A: pengisian sudah benar, murni kesalahan yang disetorkan lebih besar, maka tidak perlu pembetulan, atas kelebihan penyetoran bisa arahkan pengembalian sesuai PMK-187/2015 atau pbk dengan konfirmasi kpp terlebih dahulu
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174065_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion