User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174065_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#44Q Bagaimana cara pembetulan SPT di ebupot unifikasi atas setor sendiri transaksi pengalihan tanah dan/atau bagunan yg sdh dilaporkan tetapi adanya kelebihan pembayaran pph yg sdh disetor sendiri tsb?


Jawaban

#44A: pengisian sudah benar, murni kesalahan yang disetorkan lebih besar, maka tidak perlu pembetulan, atas kelebihan penyetoran bisa arahkan pengembalian sesuai PMK-187/2015 atau pbk dengan konfirmasi kpp terlebih dahulu

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N᠎ N G J
Y K W​ B Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F D I B I
 
faq/2022/07/28/000174065_1234.txt · Last modified: (external edit)