faq:2022:07:28:000174064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Selamat siang saya mau tanya terkait PKP gagal berproduksi apakah ada dasar aturannya pada UU HPP? mas/mbak ini adanya pengkreditan PPN bagi PKP yang belum melakukan penyerahan ya? untuk saat ini diatur di PMK 18. apakah di hpp ada mas/mbak?”
Jawaban
secara umum pkp gagal produksi sudah dicabut diganti dengan pkp belum berproduksi. untuk ketentuan di uu hpp klausulnya sudah dihapus juga. silakan dijelaskan dari pmk 18 pasal 54 dan 55 ayat 1
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174064_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion