User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174064_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Selamat siang saya mau tanya terkait PKP gagal berproduksi apakah ada dasar aturannya pada UU HPP? mas/mbak ini adanya pengkreditan PPN bagi PKP yang belum melakukan penyerahan ya? untuk saat ini diatur di PMK 18. apakah di hpp ada mas/mbak?”


Jawaban

secara umum pkp gagal produksi sudah dicabut diganti dengan pkp belum berproduksi. untuk ketentuan di uu hpp klausulnya sudah dihapus juga. silakan dijelaskan dari pmk 18 pasal 54 dan 55 ayat 1

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Z Q T N
X X᠎ J R᠎ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S O᠎ M I
 
faq/2022/07/28/000174064_1234.txt · Last modified: (external edit)