faq:2022:07:28:000174058_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP karyawan yang menerima penghasilan dari 3 perusahaan sekaligus secara bersamaan dengan total penghasilan melebihi 4,8M apakah wajib PKP?
Jawaban
pasal 16B UU PPN Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan: jasa tenaga kerja. sepertinya wajib pkp karena skrg objek PPN tp dibebaskan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174058_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion