faq:2022:07:28:000174051_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah atas pembayaran pajak yg sudah dilaporkan dalam SPT Masa dapat dilakukan PBK atas bukti penyetorannya in bgmn ya mas/mbak?
Jawaban
Dipastikan kembali, apakah pembayaran pajak yang sudah dilaporkan tersebut maksudnya adalah sudah diperhitungkan dalam SPT? Jika iya, sesuai pasal 17 ayat 7 PMK-242/2014, Pbk hanya dapat dilakukan atas SSP yang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174051_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion