faq:2022:07:28:000174049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kasusnya seperti perusahaan a memberikan pinjaman kepada b dan mendapat pendapatan atas bunga pinjaman dari perusahaan b. perusahaan a bukan merupakan lembaga perkreditan jadi atas pendapatan bunga pinjaman tadi akan dikenakan pph 29 ya Pak/Bu ? Ini dipotong pph 23 tp tetep nambah bruto spt tahunan ya? Dan pph 23 yg dipotong jd kredit pajak?
Jawaban
Iya, masuk ke objek PPh 23. Atas penghasilannya masuk ke SPT Tahunan dan PPh 23-nya dijadikan kredit pajak
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion