User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174049_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kasusnya seperti perusahaan a memberikan pinjaman kepada b dan mendapat pendapatan atas bunga pinjaman dari perusahaan b. perusahaan a bukan merupakan lembaga perkreditan jadi atas pendapatan bunga pinjaman tadi akan dikenakan pph 29 ya Pak/Bu ? Ini dipotong pph 23 tp tetep nambah bruto spt tahunan ya? Dan pph 23 yg dipotong jd kredit pajak?


Jawaban

Iya, masuk ke objek PPh 23. Atas penghasilannya masuk ke SPT Tahunan dan PPh 23-nya dijadikan kredit pajak

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y I Y C
H V E G K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D T G P K
 
faq/2022/07/28/000174049_1234.txt · Last modified: (external edit)