User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174045_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan bila ada kasus pegawai baru masuk di Juli dengan gaji 10juta, K/1 di kantor baru sehingga tidak ada PPh 21 di bulan Juli sd November. Untuk di Desembernya apakah dimasukkan penghasilan dari kantor sebelumnya? Karyawannya sempat komplen tidak dipotong PPh 21 karena takut kurang bayarnya di SPT pribadi masuknya ke PPh 29 ya? Nanti jadinya ada cicilan PPh 25 tahun berikutnya?


Jawaban

Pemberi kerjanya merupakan pihak yang berbeda sehingga memang sudah tepat bupot dibuat masing-masing. Konsekuensinya ketika pegawai tersebut melaporkan SPT Tahunan memang bisa muncul KB karena PTKP-nya diakui 2x di masing-masing pemberi kerja

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ V H P K
H P N P U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ E᠎ V R V
 
faq/2022/07/28/000174045_1234.txt · Last modified: (external edit)