faq:2022:07:28:000174034_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mba, kalo gini pemotongan pph 23 nya dilakukan oleh cabang atau pusatnya ya? sebenarnya sudah dijelasin normatif di riwayat mention sblmnya. Atau perlu digali dulu, pusat yg terdaftar di KPP BKM ini berdomisili di wilayah sesuai Lampiran huruf B PER-05/2021 tidak?
Jawaban
WP juga tidak menginformasikan pihak yang menandatangani kontraknya pusat/cabangnya ya? Bisa dipastikan dulu terkait hal ini. Jika yang menandatangani kontrak adalah pihak cabang, digali juga cabangnya juga terdaftar di KPP BKM yang sama dan berdomisili di wilayah sesuai lampiran B PER-05/2021? Jika iya pasal 6 ayat 7 huruf c PER-05/2021). Jika tidak pasal 6 ayat 7 huruf b PER-05/2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174034_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion