User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174034_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mba, kalo gini pemotongan pph 23 nya dilakukan oleh cabang atau pusatnya ya? sebenarnya sudah dijelasin normatif di riwayat mention sblmnya. Atau perlu digali dulu, pusat yg terdaftar di KPP BKM ini berdomisili di wilayah sesuai Lampiran huruf B PER-05/2021 tidak?


Jawaban

WP juga tidak menginformasikan pihak yang menandatangani kontraknya pusat/cabangnya ya? Bisa dipastikan dulu terkait hal ini. Jika yang menandatangani kontrak adalah pihak cabang, digali juga cabangnya juga terdaftar di KPP BKM yang sama dan berdomisili di wilayah sesuai lampiran B PER-05/2021? Jika iya pasal 6 ayat 7 huruf c PER-05/2021). Jika tidak pasal 6 ayat 7 huruf b PER-05/2021

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L᠎ G B B
S D A K Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P G K I Q
 
faq/2022/07/28/000174034_1234.txt · Last modified: (external edit)