faq:2022:07:28:000174032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang pak, mau bertanya untuk Faktur Pajak Masukan yang diperoleh sebelum PKP apakah boleh dikreditkan ?
Jawaban
kalau dia engga terlambat PKP nya maka dia gabisa kreditin. Kalo terlambat PKP dia kreditin 80% itu dii
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174032_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion