Tanya
pEB salah input npwp, ditolak pembetulan ama DJBC, itu gimana cara upload di efaktur ya?
Jawaban
untuk pengisian PEB di dokumen lain PK, silakan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya mas, sesuai PEB nya dan sesuai pasal 5 ayat 1 PER 16/2021. Secara aplikasi, PEB itu kan data dari BC mas, dan itu datanya dipertukarkan dengan kita, sehingga butuh waktu untuk pertukaran datanya tsb. Ketika data tsb belum dipertukarkan, maka ketika wp upload, kemungkinan reject. Saat ini secara sistem efaktur saat menginput PEB salah satunya NPWP pemilik barang akan divalidasi, sehingga apabila PEB tidak tercantum NPWP PKP sebagai pemilik barang atau NPWPnya berbeda, maka akan gagal validasi. Pastikan npwp peb a.n. pemilik si wp. untuk penginputan di dok lain dgn no peb#no aju
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion