User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174018_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“saya ingin konfrimasi, kami di perusahaan ada rutinitas setiap karyawan lembur, kami selalu melakukan pembelian makanan kepada yang lembur, namun makanan ini perusahaan yang memberikan 'Natura' dan tidak memberikan uang makan 'berupa imbalan', saya ingin menanyakan dari segi aspek perpajakan, beban Makan Lembur karyawan apakah akan dikoreksi fiskal ? dan apakah beban makan tersebut bisa masuk dalam pengurungan dari penghasilan/pendapatan bruto usaha ? terimakasih merujuk No. 167/PMK.03/2018 Pasal 2 ayat 2 huruf a bahwa beban tersebut tidak dikoreksi fiskal, dan arti nya dapat sebagai pengurungan penghasilan / pendapatan bruto..”


Jawaban

bisa dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah: (Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK-167/PMK.03/2018) Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L X P L S
I I J L V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H N D R N
 
faq/2022/07/28/000174018_1234.txt · Last modified: (external edit)