faq:2022:07:28:000174015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika terjadi merger, apakah kompensasi kerugian pajak masih diakui?
Jawaban
Wajib Pajak yang menerima harta dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak boleh mengompensasikan kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak badan, Bentuk Usaha Tetap, atau badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dalarn rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174015_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion