User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174015_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika terjadi merger, apakah kompensasi kerugian pajak masih diakui?


Jawaban

Wajib Pajak yang menerima harta dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak boleh mengompensasikan kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak badan, Bentuk Usaha Tetap, atau badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dalarn rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H​ L D P
O X N F᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G I K N᠎ R
 
faq/2022/07/28/000174015_1234.txt · Last modified: (external edit)