faq:2022:07:28:000174014_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“https://twitter.com/boboboyglxy/status/1552479109225148416 @kring_pajak min apakah seminar termasuk kedalam jasa pendidikan yang dibebaskan pengenaan ppn nya sesuai uu no 7 th 2021 pd ps 16b
Jawaban
“menurut penjelasan di UU HPP, pasal 16 B ayat 1a huruf j, jasa pendidikan, meliputi: a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah Untuk aturan turunan belum ada”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174014_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion