Tanya
Kami ada Aset Trademark (Merek Dagang) yang terdaftar di Kementerian Hukum HAM RI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Aset tersebut akan kami jual ke pihak di luar negeri (luar pabean), di web Haki informasi masih atas nama kami .. setelah merk dagang ini dijual informasi nama pemilik berubah menjadi nama pihak luar (WPLN yang membeli) .. hanya di HAKI merk dagang tsb masih ada dan terdaftar di Indonesia (nama pemiliknya saja yg berubah) . Dalam hal ini kami meminta aturan atau penegasan terkait penjualan aset tersebut atau transaksi tsb secara perpajakan bagaimana agar sesuai aturan yang berlaku dan benar ?
Jawaban
atas penjualan merk dagang keuntungannya secara pph bisa menjadi objek pajak, sedangkan secara ppn bisa diakui sebagai penyerahan bkp tidak berwujud. pengakuan atas merk dagang tsb dilihat secara nyata siapa yg memiliki dan menguasai.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion