faq:2022:07:28:000174007_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada OP direktur yang juga menerima penghasilan dari sewa tanah bangunan yag nilainya sudah lebih dari 5M? apakah wajib pkp?
Jawaban
seharusnya wajib PKP karena itu bisa dianggap usaha yg melakukan penyerahan jasa sewa tanah bangunan dan omsetnya sudah melebihi 4,8M
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174007_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion