User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173996_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya tentang perlakuan perubahan PTKP apabila wajib pajak pria sudah bercerai dengan menanggung 2 anak. bagaimana perlakuannya apakah tadinya status ptkp pph 21 K/2 otomatis menjadi TK/2 ? kalo misalnya sudah berstatus cerai anak 2 , apakah TK/2 bu atau tetap K/2 ?untuk WP Pria menaggung 2 anak (agent sudah sampaikan tidak ada mekanisme khusus untuk PTKP, bisa sampaikan ke payroll/tax perusahaan, untuk ketentuan PTKP Pasal 7 ayat 2 UU KUP, secara administratif diarahkan perubahan data untuk status perkawinan, terkait tanggungan apakah ada cara pengakuannya/self assesment?)


Jawaban

iya kalo dia sudah cerai dan menanggung 2 anak silakan gunakan PTKP TK/2, dan cukup memberitahukan kepada pemotong pajaknya, dan bisa di mulai di awal tahun

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M O U​ M A
K X Q​ E᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N O X W K
 
faq/2022/07/28/000173996_1234.txt · Last modified: (external edit)