Tanya
saya mau bertanya tentang perlakuan perubahan PTKP apabila wajib pajak pria sudah bercerai dengan menanggung 2 anak. bagaimana perlakuannya apakah tadinya status ptkp pph 21 K/2 otomatis menjadi TK/2 ? kalo misalnya sudah berstatus cerai anak 2 , apakah TK/2 bu atau tetap K/2 ?untuk WP Pria menaggung 2 anak (agent sudah sampaikan tidak ada mekanisme khusus untuk PTKP, bisa sampaikan ke payroll/tax perusahaan, untuk ketentuan PTKP Pasal 7 ayat 2 UU KUP, secara administratif diarahkan perubahan data untuk status perkawinan, terkait tanggungan apakah ada cara pengakuannya/self assesment?)
Jawaban
iya kalo dia sudah cerai dan menanggung 2 anak silakan gunakan PTKP TK/2, dan cukup memberitahukan kepada pemotong pajaknya, dan bisa di mulai di awal tahun
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion