faq:2022:07:28:000173991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q : hai min @kring_pajak, mau tanya jika PPn kita pemusatan, lalu ada transaksi, jadi pelaporan pph 23 itu di cabang terkait transaksi atau sesuai dengan lokasi penyedia jasanya? https://twitter.com/abcdef94033000/status/1552544928139382784?s
Jawaban
#15A Halo to, pemusatan PPN gaada hubungannya sama PPh ya, jadi untuk PPh tetap dilakukan sesuai ketentuannya. jika WP adalah badan dan cabangnya menggunakan jasa sesuai Pasal 23 UU PPh atau PMK-141/PMK.03/2015, maka tetap dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 di cabang.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173991_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion