User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173978_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Insentif PPh 25 PMK 114/2022 kalau mau manfaatin dari juli , bagaimana ?


Jawaban

Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y P N U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M B I E
 
faq/2022/07/28/000173978_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)