User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173977_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misalnya perusahaan saya waktu membeli pakan ternak, contoh saya beli Rp.10.000. pertama saya kasih uang muka sebesar 7.000. itu saya dapat faktur pajak masukan kan ya. lalu waktu saya pelunasan sebesar rp 3.000 itu saya terbitin faktur pajak masukan lagi kan ya. jd yg saya mau tanya, di antara kedua faktur tersebut yg mana yg masuk ke b3? atau dua'nya masuk ke dalam b3 karena terkait beli pakan ternak?


Jawaban

Mungkin maksudnya di pelunasan dia nerima FP PM lagi, yg nerbitin FP PKP penjual. Apabila dia dapet fp masukan 08 atas penyerahan pakan ternak yang dapat fasilitas dibebaskan PPN seseuai PP 48 tahun 2020 ( rincian pakan ternaknya ada di pmk-142/2017) untuk PMnya dilaporkan ke b3 yg tidak dikreditkan sesuai petunjuk pengisian spt masa PPN di lampiran per-29/2015.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ L Y E U
E N N J A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K R​ C O V
 
faq/2022/07/28/000173977_1234.txt · Last modified: (external edit)