faq:2022:07:28:000173976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon informasi apakah ini sesuai mas/mbak kewajiban PPN dan PPnBM dilaksanakan di WP Pusat, jadi pihak cabang tidak perlu melaporkan SPT sama sekali. dengan begitu cabang yang sudah PKP tidak berkewajiban untuk pelaporan PPN?
Jawaban
secara umum apabila tidak pemusatan PPN terutang, kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN nya ke masing2. Jadi kalo cabang udah PKP dan gak pemusatan PPN, cabang ada kewajiban mungut dan lapor PPN kalo ada penyerahan bkp/jkp
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173976_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion