User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173974_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q: apakah perhitungan pembayaran pajak pph 26 atas royalti dapat dilakukan dengan perhitungan gross up?


Jawaban

#20A by pm kita gak ngatur terkait teknis pembayaran penghasilannya, jelasin normatif pasal 26 UU PPh aja put, dipotong 20% x penghasilan bruto atau sesuai P3B.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q J P U
Q W G M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I H U H B
 
faq/2022/07/28/000173974_1234.txt · Last modified: (external edit)