faq:2022:07:28:000173974_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q: apakah perhitungan pembayaran pajak pph 26 atas royalti dapat dilakukan dengan perhitungan gross up?
Jawaban
#20A by pm kita gak ngatur terkait teknis pembayaran penghasilannya, jelasin normatif pasal 26 UU PPh aja put, dipotong 20% x penghasilan bruto atau sesuai P3B.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173974_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion