faq:2022:07:28:000173972_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang saya ingin bertanya terkait PKP gagal berproduksi itu maksudnya apa ya? Ketentuan PKP gagal berproduksi itu apa ya? Apa dasar hukumnya? Lalu tolong dijelaskan perbedaan aturan yg lama dengan aturan baru yaitu UU Cipta Kerja & HPP
Jawaban
Dengan adanya UU CIKA istilahnya bukan lagi gagal produksi, tapi pengkreditan PPN bagi PKP yang belum melakukan penyerahan silakan WP mempelajari dahulu pasal 54 s.d 61 PMK 18/PMK.03/2021, nanti apabila masih ada yang belum di pahami boleh menanyakan dengan pertanyaan detailnya ada di slide PP 9 TAHUN 2021 & PMK 18 TAHUN 2021 SLIDE - UU CIKA EDISI PPN mulai slide 48
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173972_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion