faq:2022:07:28:000173959_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14Q: PT. A dan PT. B Melakukan merger. Untuk Pajak Masukan dari PT. B apakah dapat dikreditkan oleh merget PT tersebut?
Jawaban
#14A: Surviving company PT. A, sepanjang memenuhi pasal 9 ayat (14) UU PPN sttd UU HPP maka bisa dikreditkan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173959_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion