User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173952_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kantor saya kan bergerak di bidang penjualan barang elektronik, namun tempat kami menyewa kantor, sebagian kami sewakan lagi ke tenant lainnya. apakah kami wajib buat faktur pajak juga untuk tagihan sewa tersebut? karena sebenarnya usaha kami hanyalah menjual barang


Jawaban

Tetap dibuatkan FP. Karena yang menyewakan adalah PKP dan yang ditransaksikan adalah JKP, jadi tetap terutang PPN dan dibuatkan FP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Z J I H
W S H Q K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N G Z U​ C
 
faq/2022/07/28/000173952_1234.txt · Last modified: (external edit)