faq:2022:07:28:000173928_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Replying to @kring_pajak Pemberian emas dalam rangka tunjangan pekerjaan.. perusahaannya PKP.. pajak terutang yg dimaksud pph dan ppn https://twitter.com/fendikbfmv/status/1552512500746588160 Boleh dibantu, Mas/Mbak?
Jawaban
Dalam hal emas di berikan sebagai tunjangan atas pekerjaan, maka akan ada pemotongan PPh pasal 21. Sementara untuk PPN nya, sepanjang yang menyerahkan adalah PKP dan penyerahannya termasuk kedalam pasal 4 ayat 1 UU PPN, dan emas yang di maksud bukan sebagaimana yang di atur di pasal 4A ayat 2 huruf d UU HPP, maka akan ada pemungutan PPN atas penyerahan tersebut.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173928_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion