User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173923_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon ijin bertanya terkait pengenaan PPN pada transaksi pemerintag. Perpres mengintruksikan untuk bekerja sama dengan usaha mikro dalam Pengadaan Belanja Pemerintah dan sesuai dengan aturan perpajakan, Bendahara wajib mengenakan PPn untuk transaksi di atas 2 Juta Rupiah. Saat ini kami berencana untuk berkerja sama dengan perusahaan Mikro Non PKP dengan nilai transaksi 132 Juta. terkait transaksi tersebut apakah kami wajib mengenakan PPN? dan apakah kami bisa mengenakan PPN tanpa adanya faktur pajak dari Penyedia?


Jawaban

Pasal 16 PMK 59/2022 disebutkan bahwa Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Jika bukan PKP rekanan maka tidak ada PPN nya.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z U E L G
P᠎ E T S V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S E C J V
 
faq/2022/07/28/000173923_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1