User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penjualan expor perlu dilampirin di SPT PPN, jika dok bc bulan mei lalu barang diantar bulan juni(karena perbaikan). hal ini gabisa dilaporin karena beda masa, solusinya gimana ya? resiko dalam perpajakan apa saja?


Jawaban

Untuk ekspor BKP, menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yaitu PEB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut. Terutangnya PPN atau PPnBM terjadi pada saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, yaitu pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean. Jadi silakan untuk dilaporkan sesuai saat terutangnya, yaitu saat BKP dikeluarkan. Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan bagian dari SPT, sehingga jika terdapat ketidaksesuaian maka SPT akan dianggap tidak benar, lengkap, dan jelas.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y C K A
N H N E N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J X G J L
 
faq/2022/07/28/000173914_1234.txt · Last modified: (external edit)