faq:2022:07:28:000173912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberian imbalan atas pencapaian target tertentu dari agent ke penjual (SE-24/2018) berupa logam mulia. Apakah ada PPN nya?
Jawaban
Kalo dari SE 24 jika pemberiannya berupa BKP kan wajib pungut ppn ya mba, dan logam mulia bukan non bkp, melainkan bkp dibebaskan, sehingga meski aturan yg mengatur khusus utk emas batangan yg dibebaskan ini blm ada, namun pada umumnya bkp yg mendapat fasilitas dibebaskan penyerahannya hrs dibuatkan faktur pajak dg kode 08
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion