User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173912_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pemberian imbalan atas pencapaian target tertentu dari agent ke penjual (SE-24/2018) berupa logam mulia. Apakah ada PPN nya?


Jawaban

Kalo dari SE 24 jika pemberiannya berupa BKP kan wajib pungut ppn ya mba, dan logam mulia bukan non bkp, melainkan bkp dibebaskan, sehingga meski aturan yg mengatur khusus utk emas batangan yg dibebaskan ini blm ada, namun pada umumnya bkp yg mendapat fasilitas dibebaskan penyerahannya hrs dibuatkan faktur pajak dg kode 08

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H A F G
H G E N R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M T R N᠎ K
 
faq/2022/07/28/000173912_1234.txt · Last modified: (external edit)