faq:2022:07:28:000173911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai PPh 26 atas penjualan saham WPLN, untuk Objek pajak (nama yang dipotong) dalam bukti potong PPh 26 itu nama yang saham'y dijual atau pembeli saham'y ya? jadi PT A perusahaan indo, dimiliki oleh PT BCD (WPLN),PT. DEF (WPLN), PT.GHI (WPDN) dan PT BCD (WPLN) menjual saham ke PT. RST (WPLN) maka atas penjualan saham dikenakan tarif Harga jual x 25% x 20% dan ketika pembuatan bukti potong nama yang dipotong apakah PT BCD atau RST
Jawaban
Dijelaskan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999. Jadi sebenarnya yang terutang PPh itu atas penghasilan dari penjualan sahamnya mas, sehingga utk keperluan pembuatan bukti potongnya, berarti atas nama yang menjual saham (PT BCD)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173911_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion