User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173911_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai PPh 26 atas penjualan saham WPLN, untuk Objek pajak (nama yang dipotong) dalam bukti potong PPh 26 itu nama yang saham'y dijual atau pembeli saham'y ya? jadi PT A perusahaan indo, dimiliki oleh PT BCD (WPLN),PT. DEF (WPLN), PT.GHI (WPDN) dan PT BCD (WPLN) menjual saham ke PT. RST (WPLN) maka atas penjualan saham dikenakan tarif Harga jual x 25% x 20% dan ketika pembuatan bukti potong nama yang dipotong apakah PT BCD atau RST


Jawaban

Dijelaskan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999. Jadi sebenarnya yang terutang PPh itu atas penghasilan dari penjualan sahamnya mas, sehingga utk keperluan pembuatan bukti potongnya, berarti atas nama yang menjual saham (PT BCD)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A W F K O
M D E F G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F V B C
 
faq/2022/07/28/000173911_1234.txt · Last modified: (external edit)