faq:2022:07:28:000173909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya PKP dan penyerahan nya beras. apakah faktur pajak keluaran (penjualan) yang kami buat wajib disampaikan hard copy ke customer? Faktur sudah dibuat dan sudah upload di e-faktur. jika kami tidak menyampaikan hardcopy ke customer, namun menyampaikan softcopy saja, melanggar ketentuan? Karena lawan transaksinya adalah Non-PKP
Jawaban
Pasal 12 ayat (6) PER 03/2022: e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). Dan di ketentuan juga tidak menyebutkan penjual harus ngasih pembeli hardcopy fakturnya.. Yang penting udah dibuat fakturnya dan udah masuk sistem djp.. Untuk penyerahan ke lawan transaksi softfile tdk masalah krn pembeli dpt mencetak secara mandiri
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173909_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion