User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173909_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya PKP dan penyerahan nya beras. apakah faktur pajak keluaran (penjualan) yang kami buat wajib disampaikan hard copy ke customer? Faktur sudah dibuat dan sudah upload di e-faktur. jika kami tidak menyampaikan hardcopy ke customer, namun menyampaikan softcopy saja, melanggar ketentuan? Karena lawan transaksinya adalah Non-PKP


Jawaban

Pasal 12 ayat (6) PER 03/2022: e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). Dan di ketentuan juga tidak menyebutkan penjual harus ngasih pembeli hardcopy fakturnya.. Yang penting udah dibuat fakturnya dan udah masuk sistem djp.. Untuk penyerahan ke lawan transaksi softfile tdk masalah krn pembeli dpt mencetak secara mandiri

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L H U K
X Q M A I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O M I​ H
 
faq/2022/07/28/000173909_1234.txt · Last modified: (external edit)