faq:2022:07:28:000173907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami punya satu perusahaan dengan memiliki kantor cabang dan pusat yang besaral dari satu sumber penghasilan mencapai 4,8 M, apakah cabang wajib PKP ?
Jawaban
Penegasan PP 1 tgl 18/8/2020: Penentuan omset untuk PKP merupakan omset konsolidasi (cabang + pusat). Kalau diakumulasi udh lebih dr 4,8M artinya semuanya wajib PKP, karena pusat-cabang adalah satu kesatuan, bukan sendiri sendiri
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173907_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion