Tanya
mas mbak jadi kami ada transaksi atas penjualan CPO ke vendor A dengan nilai kontrak 17.500 Kg, lalu pada saat pengiriman terjadi susut senilai 17,5 Kg, dikarenakan kami menggunakan pihak ketiga dalam pengirimannya (fob destination) sehingga baru tau ada susut ketika barang sudah sampai ditempat tujuan. Dalam kontrak jika terjadi susut ada kompensasi sebesar 0,3% dari qty yang dikirim akan ditanggung oleh pembeli, tetapi bila melebihi dari 0,3% maka sisanya akan diklaim kepada pihak penjual. Jika pihak pembeli hanya klaim ke kami atas susut tersebut hanya 17 kg bukan 17,5 Kg itu gimana ya pak?
Jawaban
Untuk transaksi WP dengan lawan transaksi, kan kita tidak membatasi/mengatur yaa.. Kita mengatur aspek perpajakannya, pph dan ppn nya. Terkait DPP dapat disampaikan sbb: Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009. Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tersebut (Memori Penjelasan Pasal 1 huruf o UU PPN 1984)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion