faq:2022:07:28:000173899_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tnya, jika ada penyerahan JKP dri Singapore kemudia di dlam invoice terdpat GST 7%, untuk menghtung DPP atas PPh 26 dan PPN JLN apakah GST itu termasuk? Thx gst tu apa ya mas mba? atau dijawab DPP PPN atas JLN adalah seluruh jml yg dibayarkan/seharusnya dibayarkan kpd pihak yg menyerahkan JKP. Sedangkan DPP PPh Ps 26 nya adlh penghasilan bruto atau Tax Treaty (P3B)?
Jawaban
GST itu goods and services tax, atau VAT atau PPN, cuma beda penamaan saja. Benar afina, untuk pengenaan PPN JLN dan PPh 26 nya dikembalikan ke pengertian DPP diaturan kita saja, 7% ini kemungkinan PPN di singapura.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173899_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion