User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173885_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q untuk PPh tahunan badan jika WP sudah restitusi/pengembalian pendahuluan untuk th 2021, apakah kerugian fiskal 2021 masih bisa dikompensasikan ke SPT 2022?


Jawaban

#5A: gak ada ketentuan yg melarang kompensasi kerugian ketika ada pengembalian pendahuluan. kalo misal di 2021 memang ada kerugian fiskal, masih bisa dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y Y G T
O J I V X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O B C A R
 
faq/2022/07/28/000173885_1234.txt · Last modified: (external edit)