faq:2022:07:28:000173885_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q untuk PPh tahunan badan jika WP sudah restitusi/pengembalian pendahuluan untuk th 2021, apakah kerugian fiskal 2021 masih bisa dikompensasikan ke SPT 2022?
Jawaban
#5A: gak ada ketentuan yg melarang kompensasi kerugian ketika ada pengembalian pendahuluan. kalo misal di 2021 memang ada kerugian fiskal, masih bisa dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173885_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion