faq:2022:07:28:000173882_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya apa implikasi pajak dari claim diskon (baik PPh maupun PPN) apabila mengacu pada SE 24 tahun 2018.terima kasih. apakah ada peraturan lain yg mengacu ttg implikasi pajak atas claim diskon?
Jawaban
<WRAP> dijelaskan sesuai se 24/2018. Jika sesuai, nanti tinggal di cek ada pengakuan/penagihan jasa atau tidak oleh si pembeli. jika gak ada, maka pakai untuk pph
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173882_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion