User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173882_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya apa implikasi pajak dari claim diskon (baik PPh maupun PPN) apabila mengacu pada SE 24 tahun 2018.terima kasih. apakah ada peraturan lain yg mengacu ttg implikasi pajak atas claim diskon?


Jawaban

<WRAP> dijelaskan sesuai se 24/2018. Jika sesuai, nanti tinggal di cek ada pengakuan/penagihan jasa atau tidak oleh si pembeli. jika gak ada, maka pakai untuk pph

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V G I P
Z W V V​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T E V J B
 
faq/2022/07/28/000173882_1234.txt · Last modified: (external edit)