User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173881_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tagihan jasa outsourcing yang memisahkan management fee dengan gaji pegawai, PPN nya bagaimana


Jawaban

Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain. (pasal 4 ayat (4) PMK 83/PMK.03/2012)

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K H W R
G N L R I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z F F P O
 
faq/2022/07/28/000173881_1234.txt · Last modified: (external edit)