faq:2022:07:28:000173877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita PT A menjual properti seperti aprtemen ke OP kemudian OP tersebut sudah mencicil sd 100 jt dan mau membatalkan apa yg harus di lakukan utk PPnya yg sudah disetorkan dan di laporkan ya transaksi tersebut batal karnea adanya cancel unit dan ada pengmbalian dana tersebut yg sudah di bayarkan — fp batal ya mas mba?
Jawaban
buat fp batal, karena transaksi tersebut dicancel atau dibatalkan. Silakan buat fp batal, dan lakukan pembetulan spt masa PPN nya apabila SPT masa PPN nya sudah di laporkan sebelumnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173877_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion