Tanya
izin, WP PKP badan bertanya terkait kewajiban ppn ketika menjual asset berupa ruko ? berarti dikembalikan di 16d bahwa apakah berhubungan langsung dgn kegiatan usaha atau tidak, kemudian bila berhubungan langsung namun awal beli rukonya dulu dari non PKP, maka ketika menjual rukonya menjadi tidak terutang PPN, begitu? Kemuduan berarti tidak perlu dijelslan dgn PMK 6 2022 ya, karena insentif ppn tersebut hanya utk yg fungsinya sbg tempat tinggal
Jawaban
iya dikembalikan ke pasal 16Dnya. Jika sekarang wp tersebut sudah PKP, maka atas penyerahan ruko tersebut tetap terutang PPN. PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang PMnya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. kalau ketika pas beli dia gak dapet PM karena penjualnya dulu non PKP, maka tetap terutang PPN pasal 16D, karena pengecualiannya adalah kalo wp dapet PM tapi tidak bisa dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Mungkin bisa dijadikan analogi di contoh dalam lampiran SE-28/2021, huruf A angka 2. Untuk PMK-6/2022 memang untuk rumah tapah yang digunakan sebagai tempat tinggal. Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Jadi kalau murni cuma ruko, gak masuk PMK 6 ini
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion