Tanya
(emai) Selamat pagi, Pertanyaan : 1. Jika perusahaan kami bergerak di bidang aplikasi media sosial khusus investasi (mirip seperti Facebook) bagaimana aturan perpajakannya? 2. Jika sistem pendapatannya menggunakan sistem berlangganan atau subscribe seperti youtube bagaimana dg sistem perpajakannya? 3. Jika perusahaan ada project menjual voucher bagaimana perlakuan perpajakannya. Dari 3 pertanyaan diatas saya binggung pajak apa saja yg dikenakan dan aturannya bagaimana? Mohon bantuannya
Jawaban
1. ini pertanyaanya masih terlalu luas ya mas, ini aturan perpajakannya terkait dengan apanya, apakah perlakuan PPh, perlakuan PPN, atau apa. kalau wp minta dijelaskan semuanya, lebih baik konsultasikan langsung ke KPP. kemudian perusahaan yang dimaksud ini apakah perusahaan DN atau perusahaan LN. bisa minta wp menjelaskan secara detail permasalahannya dulu biar kita bisa jelasin secara spesifik ketentuannya seperti apa. 2. Secara umum untuk PPh, atas penghasilan yang diperoleh dilaporkan dalam SPT Tahunan, untuk aspek pot/put nya harus dilihat detail transaksinya dulu seperti apa. Untuk perlakuan PPN, jika perusahaan tersebut adalah PKP maka jika ada penyerahan BKP/JKP, ada kewajiban memungut PPN. Terkait kegiatan investasinya, jika merupakan penyelenggaraan teknologi finansial, untuk perlakuan PPh dan PPN nya, silakan bisa dicek kembali dalam PMK 69/2022, apakah masuk kriteria tersebut atau tidak. 3. Kalau untuk penyerahan vouchernya, tidak dikenai PPN. yang dikenakan PPN adalah atas jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer sebagaimana diatur dalam PMK 6/2021 stdtd PMK 71/2022.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion