faq:2022:07:28:000173856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tny untuk transfer pricing dokumentasi itu harus dilaporkan ke KPP?
Jawaban
Dokumen Induk dan Dokumen Lokal: wajib dibuat ikhtisar (format Lampiran huruf B PMK-213/2016) dan disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan. Laporan Per Negara: untuk Tahun Pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak berikutnya. (Pasal 7 PMK-213/PMK.03/2016)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173856_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion