User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173845_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp belum lakukan penyerahan bisa kreditin pmnya?


Jawaban

bisa, pasal 54 pmk-18/2021, di pasal-pasal berikutnya ada ketentuan yg harus dipenuhi kaya jangka waktu minimal untuk melakukan penyerahan agar tetep bisa kreditin pmnya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L᠎ Q Y W
L​ A᠎ E Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O K D E D
 
faq/2022/07/28/000173845_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1