faq:2022:07:28:000173845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp belum lakukan penyerahan bisa kreditin pmnya?
Jawaban
bisa, pasal 54 pmk-18/2021, di pasal-pasal berikutnya ada ketentuan yg harus dipenuhi kaya jangka waktu minimal untuk melakukan penyerahan agar tetep bisa kreditin pmnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173845_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion