faq:2022:07:28:000173844_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi saya ingin menanyakan aspek perpajakan untuk penjualan pulsa yang dilakukan oleh bank.jadi misal bank menjual pulsa dengan harga denom sebesar 5000 dan biaya admin 1.500, jadi bank menjual seharga 6.500 ke nasabah/customer. iya yg kena ppn itu atas haga jual 6.500 atau hanya sebesar selisihnya ? yg jadi objek PPN nya yg mana, sebesar harga jual bank 6.500 atau selisih harga jual dan belinya 1.500, tpi yg menjadi pendapatan bagi bank hanya 1.500.
Jawaban
sepanjang bank ini bukan termasuk distributor selanjutnya, maka atas penyerahan pulsa dipungut ppn. untuk dpp nya bisa harga jual atau nilai lain, tergantung wp masuk kategori yang mana. cek kategori ke pasal 1 pmk 06/2021
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173844_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion