User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173838_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

2021 ada pmk-103/2021, sekarang ada pmk-06/2022. kalau wp memenuhi pmk-103 tapi ketika itu tidak memanfaatkan, lalu sekarang mau memanfaatkan pmk-06/2022. apakah bisa?


Jawaban

Rumah tapak dan satuan rumah susun yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, namun belum memenuhi persyaratan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021, diberikan PPN ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sepanjang penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dilakukan paling lambat 30 September 2022.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W U K R
N K W Y T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U X R I D
 
faq/2022/07/28/000173838_1234.txt · Last modified: (external edit)