faq:2022:07:28:000173831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perlakuan PPh atas WP yang menerima hibah bangunan itu bagaimana? Hibahnya tidak termasuk yang dikecualikan.
Jawaban
Maka dianggap pengalihan tanah dan atau bangunan dan dikenai PPh Final 4 ayat 2 sebesar 2,5%. Ketentuannya sesuai PMK-261/PMK.03/2016.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173831_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion