faq:2022:07:28:000173800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau nanya, kalau untuk tagihan atas biaya telpon (provider) prabayar, apakah terutang PPN? tagihannya berupa internet dan telpon penyerahan nya tergolong apa ya? apakah jasa?
Jawaban
dilihat dari tagihannya atas apa, kalau jasa sepanjang tidak dikecualikan maka terutang PPN. Kalau yg dimaksud terkait PPN pulsa sendiri, ada aturan khusus di PMK 6/2021 dan PER 18/2021
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173800_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion