faq:2022:07:28:000173793_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
unit pemerintah dapet uang atas pemberian layanan, masuk pnbp, dipotong pph ga?
Jawaban
kalau unit pemerintah tersebut masuk non subjek pajak pasal 2 ayat 3 huruf b maka ga dipotong kan bukan subjek
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173793_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion