User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173778_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemotong pph pasal 26 udah terlanjut potong 20% padahal harusnya ga potong krn hak pemajakan ada di ln, gimana?


Jawaban

pembetulan bupot dan sptnya kalo spt udah dilapor, ajuin pmk 187, pbk bisa kalau memenuhi klausul blm diperhitungkan dalam spt

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U P V J
F Q H P T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X O I Q U
 
faq/2022/07/28/000173778_1234.txt · Last modified: (external edit)