faq:2022:07:28:000173778_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemotong pph pasal 26 udah terlanjut potong 20% padahal harusnya ga potong krn hak pemajakan ada di ln, gimana?
Jawaban
pembetulan bupot dan sptnya kalo spt udah dilapor, ajuin pmk 187, pbk bisa kalau memenuhi klausul blm diperhitungkan dalam spt
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173778_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion