faq:2022:07:28:000173772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengisian PPN DM terkait penjualan emas di website efaktur apakah untuk dpp penjualan langsung dikalikan 20%?
Jawaban
<WRAP> Atas PPN emas perhiasan sudah tidak lagi menggunakan pedoman pengkreditan sejak Maret 2014 sesuai PMK-30/2014 melainkan DPP nilai lain dengan kode faktur pajak 04. Penulisan DPP nilai lain
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173772_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion