faq:2022:07:28:000173746_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya terkait pedoman pengkreditan pajak keluaran sebesar 80% untuk WP yang seharusnya telah dikukuhkan menjadi PKP namun belum dikukuhkan, apakah ketentuan ini hanya berlaku jika Pajak Masukan sebenarnya lebih besar dari pajak keluaran, atau memang dalam masa pajak WP belum dikukuhkan padahal seharusnya sudah dapat menggunakan pedoman ini dalam kondisi apapun walau Pajak Masukan sebenarnya lebih kecil dari pajak keluaran?
Jawaban
Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 65 PMK-18/2021 bisa dikreditkan, bisa dilihat contohnya di lampiran.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173746_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion